Minggu, 31 Desember 2017

RUU ITE dan Peraturan Bank Indonesia Mengenai Internet Banking

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

 Dari RUU yang ada, dibawah akan disebutkan perubahan - perubahan RUU ITE


Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.  
Inti dari perubahan pertama ini adalah, seseorang diizinkan untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.
Dalam hal ini seseorang yang kasusnya sudah diselesaikan dan diproses secara hukum, akan tetapi kembali diangkat dan di perkarakan dapat melakukan penghapusan hal hal tersebut.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud adalah, informasi yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, SARA, pencemaran nama baik, terorisme dan lain - lain.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. 
Pada perubahan ketiga berisi tentang dokumen - dokumen yang mendukung sebagai bukti hukum sah dalam sebuah pengadilan, dalam poin ini dokumen dokumen elektronik sangat dibutuhkan untuk melakukan proses pengadilan, seperti bukti transaksi mobile banking, screenshoot percakapan, dan lain - lain.


Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.
Pada poin ini dijelaskan bahwa adanya penurunan masa tahanan dari 6 tahun menjadi 4 tahun, tidak hanya itu hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Peraturan Bank Indonesia
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bahwa proses transaksi menggunakan mobile banking adalah sah dikarenakan dengan perkembangan teknologi dan sistem informasi yang terus melahirkan inovasi - inovasi baru
semua ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.