Minggu, 31 Desember 2017

RUU ITE dan Peraturan Bank Indonesia Mengenai Internet Banking

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden. Maka, pada 28 November 2016, atau 30 hari setelah DPR menyetujui hasil RUU tersebut, maka RUU itu mulai berlaku sebagai UU.

 Dari RUU yang ada, dibawah akan disebutkan perubahan - perubahan RUU ITE


Perubahan pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan atau "the right to be forgotten". Hak tersebut ditambahkan pada Pasal 26.  
Inti dari perubahan pertama ini adalah, seseorang diizinkan untuk mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, tetapi diangkat kembali.
Dalam hal ini seseorang yang kasusnya sudah diselesaikan dan diproses secara hukum, akan tetapi kembali diangkat dan di perkarakan dapat melakukan penghapusan hal hal tersebut.

Perubahan kedua, adanya penambahan ayat baru pada Pasal 40. Pada ayat ini, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud adalah, informasi yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, SARA, pencemaran nama baik, terorisme dan lain - lain.

Perubahan ketiga, menyangkut tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. 
Pada perubahan ketiga berisi tentang dokumen - dokumen yang mendukung sebagai bukti hukum sah dalam sebuah pengadilan, dalam poin ini dokumen dokumen elektronik sangat dibutuhkan untuk melakukan proses pengadilan, seperti bukti transaksi mobile banking, screenshoot percakapan, dan lain - lain.


Perubahan keempat, menyangkut pemotongan masa hukuman dan denda. Ancaman hukuman penjara diturunkan dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun.
Pada poin ini dijelaskan bahwa adanya penurunan masa tahanan dari 6 tahun menjadi 4 tahun, tidak hanya itu hukuman denda berupa uang juga diturunkan. Dari awalnya maksimal Rp 1 miliar, menjadi Rp 750 juta. Selain itu juga menurunkan ancama pidana kekerasan Pasal 29, sebelumnya paling lama 12 tahun, diubah menjadi 4 tahun dan denda Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Peraturan Bank Indonesia
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bahwa proses transaksi menggunakan mobile banking adalah sah dikarenakan dengan perkembangan teknologi dan sistem informasi yang terus melahirkan inovasi - inovasi baru
semua ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.

Kamis, 09 November 2017

Ksatria Senja


Bel bangun pagi mengusik mimpiku yang indah. Segera kutarik tirai yang menutupi jendela kamarku, udara segar dan sangat dingin meniup rambut pendekku. Kabut pagi masih menyelimuti sekolahku yang luas ini. Aku melompat dari tempat tidurku, lalu menjalankan aktivitas rutinku setiap pagi, lari kampus. Kegiatan ini benar- benar bisa mengusir rasa kantukku, ditambah lagi udara digin yang terus menusuk indra perabaku. Keadaan pagi itu masih gelap, aku bersama teman- temanku mengelilingi kampus ini dengan bersemangat dan juga serempak. Nyanyian dan kekompakan tepukan tangan kamu membimbing kakiku untuk melangkah dengan kompak. Ketika melewati tikungan di sekolah, serempak teman- temanku ini memperlambat lariannya. 

Ini pasti karena mereka. Dua minggu yang lalu sekolahku dikunjungi satu battalion calon perwira yang akan dilatih selama 30 hari disini. Bagai orang yang tak pernah melihat seorang pria, seluruh teman- temanku terpesona dengan satu barak yang berisi calon- calon perwira. Salah satu jendela di barak ini terbuka. Di dalamnya terlihat calon perwira yang sedang tidak menghadap kearah jendela tersebut dan sedang berganti pakaiannya. Langsung saja satu barisan yang berisi remaja- remaja perempuan yang cantik- cantik ini berteriak dan berlari dengan berantakan dan amat cepat. Aku tertinggal di belakang barisan dan mendengar teriakan minta maaf dari calon perwira tadi. Aku menengok kearahnya dan ingin berteriak memarahinya. Namun ketika aku membalikkan badan, sekujur tubuhku kaku membeku, mulutku terkatup rapat tak dapat berbicara sama sekali. Mataku tak berkedip melihat sosok yang amat mirip dengan Taylor Lautner atau lebih tepatnya Jacob Black yang bermain di film Twilight, Newmoon, Eclipse, dan juga Breakingdown. Calon perwira tampan itu berlari kearahku dan meminta maaf padaku. Aku masih saja diam terpaku menatapnya, dampai akhirnya aku sadar dan membuyarkan lamunanku, karena bingung harus bagaimana akhi memutuskan untuk berlari menjauh darinya tanpa berbicara sepatah katapun. Jantungku berdetak begitu cepat, nafasku tak dapat kukendalikan, sampai-sampai aku harus terbatuk- batuk beberapa kali sambil mengejar barisanku yang mulai tertata rapid an kembali seperti semula. Kupegang pipiku yang terasa panas, apa yang aku rasakan..? tubuhku terasa panas dingin, perasaanku berkecamuk, aneh rasanya. Wajah itu tiba- tiba hadir di depanku, bersama dengan senyumannya yang tampan, bayangan akan sosok itu membuatku kehilangan keseimbangan dan tidak melihat arah kemana aku berlari, baying- bayangnya membawaku keluar barisan dan alhasil aku tersandung trotoar jalan. Kawan- kawanku membantuku untuk berdiri. Aku masih belum sadar dengan apa yang menimpaku pikiranku masih melayang jauh dari raga dan kesadaranku saat ini, kawan- kawanku terheran- heran denganku lalu mereka mengantarkanku ke poliklinik sekolah. Kakiku berdarah karena terbentur trotoar jalan. Aku hanya bisa meringis kesakitan ketika perawat memberikan obat merah pada luka di kakiku.

*
“Tadi pagi kamu kenapa?“, tanya Rere.“Kenapa apanya?”, jawabku bingung.
“ Yee.. dasar pikun, itu loohh itu.. kaki kamu pas kamu jatuh tadi pagi bukannya teriak kek atau minta tolong kek eh.. ini malah diem. Aku kira kamu kesambet setan! ” ,kata Rere sambil menunjuk ke luka di kakiku. “ eh.. oh.. ini gak apa- apa kok tadi cuma bengong aja hehe.. biasalah imajinasi aku itukan tinggi banget, maklumin ajalah. “, jawabku sambil tersenyum kuda kearah Rere. “Jangan- jangan kamu begong gara- gara calon perwira yang ada di jendela tadi ya..? yang bahunya lebar, ototnya besar- besar dan bahunyaa..” “Rere..! Violet..! kalian berdua sekarang lari keliling track sebanyak satu kali karena telah menganggu ketenangan kelas pada saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung..!”, teriak pak Alimuddin memotong pembicaraan kami berdua.
Dengan terpaksa kami berdua keluar dari kelas dan berlari mengelilingi lapangan track yang panjangnya mencapai 400 meter itu dengan wajah memelas.
“Kamu sih ngajak aku ngobrol pas pelajarannya pak Raden! Udah tau dia tegas dan galaknya minta ampun apalagi kumisnya tuhh hiiiyy.. amat menakutkan ”, kataku pada Rere sambil bercanda dan menirukan gaya pak Raden alias pak Alimuddin yang berasal dari Makassar.
Kulitku mulai mengeksresikan keringat sebesar biji jagung yang membasahi kerah bajuku dan kulitku yang belang- belang.
Kami berdua kembali ke kelas denga tubuh yang vasah seperti habis mandi, ya kami mandi keringat. Sesampainya dikelas bel istirahat berbunyi. Kami berdua selamat dari pak Alimuddin, jika tidak pak Alimuddin akan memberikan kami ceramah yang amat panjang. Begitu sial nasibku hari ini, ketika pak Alimuddin keluar kelas dia menyuruhku untuk ke ruangannya pada jam istirahat kedua nanti. Bukankah yang menyebakan keributan tadi ada dua orang? ini tidak adil, gerutuku.
Jam pelajaran berikutnya hingga bel istirahat kedua berbunyi aku tak dapat berkonsentrasi pada pelajaranku yang sedang kupelajari. Aku hanya mampu berjalan gontai menuju ruangan pak Alimuddin. Dan disinilah aku, duduk dengan manis dan sopan. Aku harus menjaga sikap jika berbicara di depan guruku ini. Ceramahnya yang panjang lebar mengalir dari mulut beliau.
Calon perwira yang tampan itu melewati ruangan pak Alimuddin, dia memalingkan wajahnya yang tampan ke arahku! Deg.. hatiku kembali berdebar- debar dan salah tingkah sendiri sambil terus tersenyum memandangnya. Pak Alimuddin yang masih berkicau ria dengan ceramahnya tiba- tiba terdiam memandangiku dengan heran dan berkata
“ haduuh.. anak jaman sekarang. Kamu kembali ke kelas saja lah nak dan berjanjilah kau tak akan ribut lagi pada saat pembelajaran sedang berlangsung.”
Asik, kataku dalam hati
“ Siap! Terimakasih pak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi”, seruku sambil mencium tangan pak Alimuddin dengan senyum yang kian mengembang.
Aku berlari keluar ruangan dan menghampiri teman- temanku yang sedang berkumpul di taman sekolah. Setali tiga uang dengan mereka, kami memandangi para calon- calon perwira yang sedang pull- up dan restock berganda di lapangan yang ada di depan taman sekolah.
Pandanganku tertuju pada seseorang yang berada dekat dengan jendela ruanga pak Alimuddin. Dialah sang Jacob Black idolaku, keringat membasahi bajunya. Peluit dari komandan battalion mereka menandakan saatnya mereka untuk beristirahat. Rere, Silva, Yuni, Chika dan aku segera mengambil posisi berpura- pura sibuk dengan tugas yang diberikan oleh pak Alimuddin. Tugas yang diberikan oleh pak Alimuddin cukup sulit, lama- kelamaan aku terlarut dalam tugas- tugas beliau. Kubolak- balik halaman demi halaman yang ada di buku tulisku yang kian kusut , sekusut ekspresi wajahku saat itu.

Tiba- tiba saja ada seseorang yang menawarkan bantuan untuk mengerjakan soal- soal fisika di bukuku. Aku amat terkejut dengan orang yang berada di hadapanku saat ini, dia mengambil pulpen yang berada di tanganku dan dalam hitungan detik di telah menyelesaikan soal yang diberikan pak Alimuddin.
“ nah.. sudah selesai, nihh.. pulpen kamu. Kamu anak yang tadi pagi kan? Maafkan aku membuatmu terkejut tadi pagi” orang itu sukses membuat jantungku berdetak lebih cepat untuk yang kesekian kalinya.
Bel istirahat berbunyi kembali, menandakan waktu istirahat telah berakhir. Segera kubenahi buku- bukuku dan berlari ke kelas, sebelum sampai di depan pintu masuk aku berterimakasih pada orang itu dari jauh. Dia membalas ucapanku dengan melambaikan tangan dan tersenyum padaku. Setelah pertemuan itu aku terus membayangkannya, dan terus memandang kearah jendela melihat sekumpulan calon perwira yang mulai kelelahan akibat berlatih di bawah teriknya sinar matahari.
Ketika makan siang teman- temanku berkata jika aku menjadi trending topic kampus karena peristiwa siang tadi.
“ kamu terkenal banget Lil..! hati- hati kena marah senior, saingan kamu berat tuh!”, kata Rere bersemangat.
“ apaan sih..? aku gak mungkinlah suka sama calon perwira itu”, jawabku berbohong.
“ ya ampun Lili.. udah deh gak usah bohong sama kita, siapa sih yang tidak terpesona sama Rama..?”, sambung Chika.
“ Rama..?”, tanyaku.
“ Yah.. gak update banget sih.., Lili.. Rama itu nama calon perwira yang datengin kamu siang tadi tau..!”, jawab Chika dengan suaranya yang lumayan keras.
“ sst.. suara kamu Chika..! sekalian aja kamu umumin tuh di operator sekolah biar semua orang tau aku gak update”, gerutuku.
“ upps.. maaf- maaf. Yaudah sebagai gantinya aku, Rere, Silva dan Yuni, akan bantuin kamu buat mendapatkan cintanya Rama..!”, kata Chika bersemangat.
Aku hanya bisa menghela nafas panjang menuruti perkataan Chika. Sebentar lagi aka nada banyak kegilaan dalam hidupku karena Rere, Chika, Silva dan Yuni yang akan membuatku untuk bisa mendapatkan Rama dalam waktu 14 hari.
*
13 Hari sebelum Rama meninggalkan kampus. Di pagi hari seperti biasanya kami berolahraga pagi mengelilingi kampus.
“ inget Lil.. pas sampai di depan barraknya kamu pura- pura jatuh ya..”, kata Rere.
“ jatuhnya yang lebay juga gak apa- apa kok, kamukan pintar berakting pasti bisalah..”, sambung Silva sambil menepuk- nepuk pundakku.
Kamipun mulai berlari, dan ketika posisi kami berada dekat dengan barrak yang berisi calon- calon perwira itu, aku menjatuhkan diri. Sayangnya aku terlalu bersemangat menjatuhkan diriku, aku benar- benar terjatuh dan meringis kesakitan.
Aku mencoba berdiri, tak bisa. Sepertinya kakiku terkilir, aku mencoba tidak berisik, tetap saja kakiku yang sangat sakit ini membuatku meminta tolong. Dari dalam barrak muncullah Rama yang menghampiriku dan langsung menggendongku. Deg.. sosoknya menjadi jauh lebih tampan dari sebelumnya, dia benar- benar mirip seperti Jacob Black, wajahnya yang tampan, tubuhnya yang atletis, bahunya yang lebar. Rama mengapa kau begitu kejam dengan membuatku jatuh cinta padamu?, kataku dalam hati.
Menjadi pusat perhatian di sekolah karena cara berjalanku yang terpincang- pincang membuatku tidak nyaman. Namun aku tidak menyesali perbuatan bodohku ini, yang terpenting adalah aku bisa bertemu dengannya. Aku ingin bercerita kepada teman- temanku tentang kejadian tadi pagi, aku berjalan menuju ruang kelas. Akan tetapi secara tidak sengaja aku mendapati sosok Rama yang sedang membantu kakak seniorku membawakan buku- bukunya menuju kea rah perpustakaan, mereka berdua berbincang- bincang dan terlihat sangat akrab. Mendadak tubuhku lemas, tiba- tiba saja aku merasa seluruh energiku terserap oleh pemandangan tadi. Aku benar- benar bodoh, mana mungkin Rama belum punya pacar, aku berharap terlalu besar kepadanya. Aku berusaha untuk menata kembali perasaanku yang telah hancur berkeping- keping karena ulahku sendiri.
Bagai bulan kesiangan, hari- hariku berikutnya terasa amat berat dan melelahkan. Air diminum rasa duri nasi dimakan rasa sekam, aku tak punya nafsu makan sama sekali. Hari demi hari kulewati begitu saja.
*
Tiga hari sebelum Rama pergi meninggalkan sekolah. Dia selalu hadir di hadapanku, pikiranku, dan hatiku. Setelah peristiwa itu bukannya hubunganku dan Rama menjadi semakin berjarak, tetapi aku semakin dekat dengannya.
Ketika pelajaran olahraga di suatu pagi yang amat cerah, rasa malasku berangsur- angsur menghilang. Semangatku semakin besar ketika melihat lapangan luas penuh dengan rumput- rumput segar yang berwarna hijau terang, ingin rasanya seharian penuh berjemur di atas rumput- rumput itu.
Pelajaran kali ini adalah sepakbola. Karena penilaian terhadapku sudah bagus, aku diminta untuk guru olahragaku untuk membantunya menilai kawan- kawanku agar penilaian semakin cepat dilakukan. Aku membutuhkan peluit, untuk itu aku berlari ke ruangan guru olahragaku dan mencari- cari peluit yang kubutuhkan, aku tidak sadar jika ada seseorang yang masuk ke ruangan dan baru sadar ketika orang itu menabrakku dan membuat bola- bola basket yang dia pegang terjatuh mengenai kepalaku.
“ aduh.. hati- hati dong..! kalau..”, aku tercengang melihat orang itu.
“ ma..maaf.. ma..aa..af.. aku tidak melihatmu tadi, pandanganku terhalangi oleh bola- bola ini”, jawab orang itu sambil tersenyum
“ ooh.. iya gak apa- apa kok”, kataku sambil tersenyum. Aku tidak dapat menghindari pesonanya terutama tatapan matanya yang tajam namun bisa membuatku merasa tenang dan aman. Tindakan bodohku terulang kembali.
Perasaan itu memang tak dapat dibohongi, aku telah jatuh cinta padanya. Kami berdua berjalan bersama menyusuri koridor menuju gedung olahraga dengan sedikit perbincangan ringan yang amat berharga.
Usai pelajaran olahraga, tak sengaja mataku mendapati Rama sedang bermain basket bersama kakak seniorku yang kemarin bersamanya. Aku menunduk dalam- dalam berusaha untuk melupakan apa yang sedang kulihat ini. Air mataku jatuh keluar begitu saja, aku berlari ke toilet dan menghapus air mataku.
Baru saja menginjakkan kaki keluar toilet, aku kembali masuk ke dalam karena melihat mereka datang mendekat.
“ permainanmu makin handal saja dek”, kata salah seorang diantara mereka.
“ haha.. tentu saja kak, aku bermain basket hampir tiap hari sementara kaka sibuk dengan kegiatan kakak agar bisa mengabdi pada Negara kakak”, jawab seorang yang lainnya.
Setelah mendengar percakapan tadi, aku merasa bersalah pada kakak seniorku itu. Selama ini aku menaruh syakwasangka padanya.
“ Aaa..! ini artinya kamu masih punya peluang besar untuk mendapatkannya..!”, teriak teman- temanku.
Mereka memelukku dengan sangat erat aku hanya tersenyum bahagia bersama mereka.
*
Kini setiap sore hari aku selalu rajin untuk berolahraga di gedung olahraga , yang tujuan sebenarnya adalah melihat para calon- calon perwira ini melatih dan membentuk fisik mereka agar lebih baik. Aku ditemani oleh teman- temanku yang sangat setia membantuku agar aku bisa mendapatkan hatinya. Kami berlima selalu selesai berolahraga ketika calon- calon perwira itu selesai berolahraga juga. Hanya dengan hormat dan mengucapkan salam padanya sudah membuatku senang dan bahagia.
Rencana terakhir yang akan dilakukan olehku adalah menyatakan perasaanku ini padanya, walaupun saran ini terdengar gila tapi teman- temanku berkata ini adalah zaman emansipasi, tidak ada salahnya jika seorang perempuan menyatakan perasaannya pada seseorang yang disukainya.
Namun, ketika aku akan menyatakan perasaanku ini padanya, aku terkena demam tinggi yang menyebabkanku tidak bisa bergerak kemana- mana dan hanya beristirahat di asrama. Demam yang kualami membuatku sedih. Mungkin perasaan ini sudah sepantasnya untuk dipendam saja dan tidak tersampaikan pada Rama.
*
Waktu terus berlalu, sosok Rama masih terus hadir di kehidupanku. Tempat- tempat ketika kenangan manis itu terjadi hanya bisa kupandangi dengan rasa rindu yang semakin menganggu.
Di suatu siang yang melelahkan, aku bermimpi bertemu dengan Rama tapi ketika itu dia menglangkah menuju ruangan yang berisi loker- loker yang digunakan oleh para calon perwira dan dia menghilang begitu saja.
Entah apa yang membimbingku menuju tempat ini. Ruangan ini sudah lama tidak terpakai. Tanganku tergerak pelan membuka loker yang ada di hadapanku ini, terdengar suara decitan pintu loker terbuka, menggema merambat di sudut- sudut ruangan yang hanya diterangi oleh pencahayaan cahaya langit senja.
Kulihat ada sepucuk surat kecil tertinggal di dalamnya, diselimuti butiran- butiran debu yang berkilau diterpa cahaya. Kuambil surat itu, secarik kertas daur ulang dan bau kertas lama tercium oleh indra penciumanku.
Kubaca surat itu,
Tiap kata yang merangkai kalimat berujung kata rindu yang menunggu di lepas pantai melarutkan waktu berlapis hari, minggu, bulan dan tahun. Bertemu kembali ketika senja membawa kita kembali ke masa lalu, perjumpaan pertama awal bulan purnama menghilang.
Di dalam surat itu ada sebuah foto pantai dan dia disana sedang melihat kearah matahari tenggelam. Dibalik foto itu terdapat tanggal, tempat, serta waktu ketika dia mengambil foto itu.
*
Kulihat jam ditanganku, cahaya matahari mulai redup membuat langit menjadi semakin indah dengan kesenjaannya.
Sosok itu terlihat di tepi pantai, sosok yang selama ini telah mengikat hatiku dalam sebuah ketergantungan di bawah alam sadar dan dapat kupastikan aku tak dapat lepas darinya. Perlahan- lahan sosok ini mendekat dan memberikanku secarik kertas daur ulang,
Maafkan aku tak bisa mengungkapkan semua ini sejak dulu, dan aku menyesal telah membuatmu menunggu begitu lama.
Kutatap sosok Jacob Black di hadapanku dan berkata
“ Jika cintaku tak pernah bosan untuk menunggu, mengapa kita tak segera mengeksekusi kedua hati yang telah terpisah? terbalut rindu yang bertahan dalam cambuk penantian”
Dia memelukku.
“ Akanku eksekusi kedua hati itu dengan mempersatukan mereka bersama sampai sang algojo menyerah dan membiarkan keduanya hidup bahagia tanpa ada yang harus pergi”
*
Sore hari ini terlihat amat indah, memori yang lama terulang kembali dipikiranku. Lambaian udara sore hari itu menghanyutkanku dalam alunan langkah kaki yang semakin sulit untuk digerakkan, digerogoti oleh asam urat serta penyakit- penyakit lainnya yang sudah sewajarnya dialami olehku. Waktu telah memakanku, kian menua dengan keriput- keriput di setiap sudut wajahku.
Hari ini adalah hari yang special untukku, saat pertama dimana aku mendapatinya sedang berganti pakaian secara tidak sengaja karena kecerobohannya sendiri, hari dimana kami bertemu kembali, dan hari dimana dia pergi meninggalkanku.
Wangi bunga kamboja menemaniku setiap kali aku bertemu denganmu disini. Kuusap nisan di hadapanku perlahan- lahan,
“ Rama Hardi Wicaksana, Surabaya 14 Februari 1989- 14 Februari 2013”, ucapku terbata- bata.
Umurnya yang baru memasuki usia 24 tahun, masih begitu muda untuk meninggalkan dunia ini. Aku masih mengingat saat itu, saat ketika kau berkata padaku jika kau akan ditugaskan di luar negeri, menjadi pasukan perdamaian dunia dengan tanggung jawab yang besar, lalu kau berkata pula jika kau akan menghadapi sebuah perang yang cukup besar.
Saat itu kau berpesan padaku agar tidak khawatir dan berjanji akan kembali, walaupun ku tau kau tak akan pernah kembali. Beberapa bulan kemudian aku mendapatkan kabar bahwa kau telah kembali, kembali kepada-Nya. Masa- masa itu telah berlalu, aku tak mengakhiri kisah hidup ini denganmu tapi dengan orang yang telah dijidohkan padaku. Aku mempunyai 3 anak dan 10 orang cucu, mereka selalu memintaku untuk bercerita tentang seorang pahlawan yang harus mati di medan perang, dan pergi meninggalkan kekasih hatinya yang kesepian dalam penantian akan cintanya, pahlawan itu adalah kamu Rama. Cahaya terang di hatiku akan terus bersinar, sampai waktu kan mempertemukan kita kembali di atas sana.


 Credit : Black Orchid (Writer)

Minggu, 05 November 2017

Undang Undang Republik Indonesia mengenai Hak Cipta


Maraknya, pembajakan karya dan beredarnya barang barang non original, memnbuat pemerintah membuat undang undang no 19 tahun 2002 yang difungsikan untuk melindungi segala pekerja yang bergerak di bidang kreatif, undang undang ini melindungi segala jenis karya yang dibuat oleh industri kreatif.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.      Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.      Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.      Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.      Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8.      Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang


khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi instruksi tersebut.
9.      Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.  Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.  Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.  Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.  Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14.  Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15.  Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.  Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2

1.      Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara


otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 3

1.      Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
2.      Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.       Pewarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis; atau
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

1.      Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2.      Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Bagian Kedua
Pencipta

Pasal 5

1.      Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a.       orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b.      orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
2.      Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.

Pasal 6

Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.



Pasal 7

Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.


Pasal 8

1.      Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3.      Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Pasal 9

Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


Dari UU no 19 tahun 2002 pasal 1 sampai 9 diatas, dapat kita simpulkan, undang undang mengenai hak cipta ini sangat melindungi para pekerja yang bergerak di bidang kreatif dan inovasi, pada bab 1 undang undang membahas mengenai ketentuan umum dari hak cipta, dalam ketentuan umum ini dibahas apa itu hak cipta, pencipta dan apa yang diciptakan, intinya mereka yang bergerak di industri kreatif disebut pencipta ide berupa gambaran kata kata dan lain lain adalah hak milik pencipta sampai semua yang dicetuskan tersebut jadi sebuah produk atau karya. Pada bab 2 lingkup hak cipta, dibahas mengenai bagaimana sebuah karya diwariskan, pengklaiman hak cipta sebuah karya  sampai bidang bidang yang bergerak di industri kreatif. Pada bab 2 ini juga dibahas poin penting yaitu pengalihan hak cipta sebuah karya dan bagaimana sebuah karya memiliki hak cipta jika karya tersebut dikerjakan lebih dari satu orang.